Berlakunya Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Setelah proklamasi 17 Agustus 1950 berakhirlah masa pemberlakuan UUD RIS 1949 karena berbagai negara bagian federasi RIS melebur kedalam Republik Indonesia dan untuk mengatasi perubahan yang cepat itu maka dibuatlah UUDS 1950 sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia dengan harapan secepatnya akan diadakan pemilu serta pergantian konstitusi yang baru
Berlakunya UUDS 50 membuat sistem pemerintahn Indonesia berlaku sistempemerintahn Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin sendiripertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;serta melihat perkembangan dari hasil kerja Badan Konstitunate yang kurang bekerja secara maksimal dan hanya mewakili kepentingan politik dan golonganya diatas kepentingan nasional sehingga Soekarni memandang usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan jika hanya berharap pada Badan Konstituante. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi
1. Pembubaran Badan Konstituante.
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
3. Pembentukan MPRS dan DPAS.
Masa Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.
Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Ø UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Ø UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).
Ø UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
Ø UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.
Ø UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.
No comments:
Post a Comment